Cara Menghitung Zakat Emas
Cara menghitung zakat emas berbeda dengan
menghitung zakat pertanian maupun zakat penghasilan. Zakat emas, perak, atau
logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia
lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas
emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Kewajiban zakat emas
dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah
hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki
perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat
5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai
20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap
kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
Setelah mengetahui
tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui
apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai
berikut :
·
Milik
Sendiri, artinya kepemilikan
atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman
atau milik orang lain.
·
Sampai
Haulnya, artinya emas dan
perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
·
Sampai
Nisabnya, artinya emas dan
perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta
yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan
untuk perak sebesar 595 gram.
Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Zakat emas wajib
dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya
yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana
zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat
perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi
nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.
Berikut cara
menghitung zakat emas/perak:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama
1 tahun
Contoh:
Bapak Fulan memiliki
emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah
wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas
tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak
ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai
Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x
Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.
Contoh Lain:
2,5% x jumlah harta
yang tersimpan selama satu tahun
Jika Anda memiliki
emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang
dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87
gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Maka cara menghitung zakat mal sudah ditentukan sesuai
kaidah islam. Tidak boleh sembarangan asal zakat, jika salah satu syart tidak
terpenuhi maka tidak wajib zakat. Dan ketika sudah wajib zakat namun nominal
harta yang dizakatkan kurang dari nishab maka tidak sah juga zakatnya.
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak
Ada berbagai cara
untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa
emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai
rupiah.
Bagi Anda yang ingin
menunaikan zakat emas dan perak, LAZNAS Nurul Hayat menerima pembayaran zakat
berupa emas secara langsung melalui zakatkita.org maupun bisa langsung ke
kantor kami yang tersebar di 40 kota se-Indonesia.
(Sumber: Al Qur’an
Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa
MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Komentar
Posting Komentar