WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH
Menurut madzhab Maliki, jika sibayi lahir sebelum fajar atau bersamaan dengan terbitnya fajar, maka hari tersebut terhitung sebagai hari pertama. Adapun ia lahir sesudah fajar, maka hari tersebut tidak terhitung sebagai hari pertama.Menurut versi lain bayi terhitung hari pertama jika sibayi lahir sebelum mata hari tergelincir, sementara jika sudah tergelincirnya matahari maka tidak di hitung. Adapun waktu penyembelihan, maka disunnahkan diwaktu dhuha hingga tergelincirnya matahari, dan tidak disunnahkan pada malam hari. Selanjuktnya, dalam madzhab Hambali dan Maliki disebutkan bahwa tidak boleh melakukan aqiqah selain ayah i bayi, sebagaimana tidak dibolehkan bagi seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri ketika sudah besar. Alasannya, aqiqah disyariatkan bagi sang ayah, sehingga tidak boleh bagi orang lain melakukannya. Akan tetapi, sekelompok ulama madzhab Hambali mengemukakan pendapat yang membolehkan seorang mengaqiqahkan diri sendiri. Selain itu, aqiqah juga tidak khusus pada w...